Kamis (04/07) satpol pp kab.lumajang, bersama Bea Cukai Probolinggo melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertempat di Aula kecamatan Tempursari Kegiatan ini menghadirkan forkopimca Kecamatan Tempursari, babinsa, polsek, Kepala Desa se kecamatan tempursari, dan kepala puskesmas.
Acara dibuka oleh Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Keuangan ISNUGROHO,S.Sos Melalui kegitan sosialisasi ini beliau berpesan kepada para peserta sosialisasi agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Hadir sebagai Narasumber dari seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Arif Jaya S ,melalui acara sosialisasi ini pada materi bea cukai menyampaikan tentang pengenalan ketentuaan cukai, manfaat cukai, pengenalan rokok ilegal, kepada masyakarakat di sekitar kecamatan Tempursari kab.lumajang.
Kegiatan sosialiasasi ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat, selain itu diharapkan lewat kegiatan sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan dari masyarakat setempat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.