Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Lumajang oleh Satpol PP bertujuan untuk menertibkan jalan dan mengembalikan fungsi area publik sebagai ruang terbuka hijau. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan pembeli yang parkir di depan lapak PKL.
Dalam proses penertiban, Satpol PP Lumajang mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan peringatan kepada PKL sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. PKL diizinkan berjualan di area yang telah ditentukan dan tidak melanggar batas yang telah ditetapkan.
Penertiban PKL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area publik, serta memastikan bahwa PKL beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.