25 Agustus 2020
1237 kali
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK DAN MINUMAN ILEGAL
Sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dan penertiban rokok ilegal / cukai rokok palsu oleh Pemkab. Lumajang (Satpol PP,
Dinas Perdagangan Lumajang
, Bagian Perekonomian, Diskominfo dan Bakesbangpol) pada beberapa waktu lalu , Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti rokok dan minuman ilegal hasil sita/penertiban di Wil. Kab. Lumajang, Kab. Projolinggo dan Kota. Probolinggo. Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi, Kasatpol PP dan Diskominfo Kab. Lumajang.
Dengan demikian dihimbau kepada masyarakat Kab. Lumajang khususnya, agar tidak lagi memperjualbelikan rokok dan minuman ilegal / cukai palsu.Selasa/25 Agustus 2020.