Ekspose dan Pemusnahan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan BKC Lainnya
Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo melaksanakan kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) Lainnya di Stadion Semeru, Selasa (9/12). Kegiatan ini merupakan langkah transparansi dan edukasi publik terhadap dampak peredaran BKC ilegal.
Sepanjang Tahun 2025, rangkaian operasi gabungan Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum di wilayah Lumajang, Probolinggo, dan Kota Probolinggo berhasil menggagalkan peredaran jutaan barang ilegal. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan dan memusnahkan 2.862.687 batang rokok ilegal serta 4.896,72 liter minuman keras ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,62 miliar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen instansi untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, tidak mengedarkan, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga memfokuskan pemanfaatan dana hasil cukai untuk program kesejahteraan, kesehatan, dan penguatan pengawasan di bidang cukai seperti sosialisasi, operasi, dan edukasi konsumsi legal menjadi bagian dari upaya preventif yang dijalankan Satpol PP.
Dengan langkah ini, Satpol PP Kabupaten Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan bahayanya BKC ilegal, serta tergerak untuk mendukung penegakan hukum dengan ikut serta menjaga lingkungan mereka tetap aman, tertib, dan sehat.