Satpol PP Kabupaten Lumajang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempat yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan ini, Satpol PP mengarahkan para PKL untuk berjualan di area yang telah ditentukan, yaitu di Sirip-Sirip.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para PKL dapat memahami pentingnya berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Lumajang akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap PKL untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota.