Satpol PP Kabupaten Lumajang kembali melakukan penertiban reklame di Kab Lumajang. Penertiban ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi pemasangan reklame di ruang publik, dengan tujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota.
Dalam penertiban ini, Satpol PP juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin atau yang sudah melewati masa berlakunya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keindahan dan ketertiban kota Lumajang.