PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum, pagi ini Regu Beruang Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang melaksanakan penertiban terhadap reklame yang pemasangannya tidak berijin/masa berlaku ijin sudah habis, dan atau reklame yang pemasangannya menggunakan sarana prasarana jalan/rambu lalu lintas sehingga mengganggu pemandangan dan keindahan kota, serta reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan/melintang di atas jalan.
Hasil penertiban hari ini ditemukan 40 benner yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan. Yang berlokasi di Wilayah Kota Lumajang
Senin/11 Desember 2023