Menjelang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di 32 Desa pada 15 Kecamatan Kab. Lumajang, maka untuk menjaga ketertiban, kelancaran dan keamanan pelaksanaannya diperlukan koordinasi dan konsolidasi bagaimana menciptakan wilayah tetap kondusif. Tentunya dengan tetap menjaga dan memelihara keamanan lingkungan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui kegiatan - kegiatan preemtif dan preventif. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Regu Linmasnya melaksanakan patroli rutin baik pagi hingga malam hari secara berkala di masing-masing desa. selain memantau dinamika dan kondusifitas keamanan lingkungan dan ketertiban umum, tentunya petugas bersama - sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi potensi-potensi gangguan Kamtibumtranmas yang mengancam setiap progres tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat dalam rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), bersama Satpol. PP. petugas Satlinmas memiliki peran dalam Bidang Perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu melindungi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak-hak Sipil dan Politiknya, dalam hal ini termasuk upaya-upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi hak kebabasan masyarakat pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.