Penertiban perijinan reklame sangat mengganggu pemandangan dan tata ruang kota, adanya reklame yang tidak memiliki ijin maupun yang melanggar ketentuan pemasangan.
Satpol PP melaksanakan penertiban perizinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.
Kami telah melakukan pemantauan dan monitoring sebelum operasi penertiban yang bertujuan agar dalam pelaksanaan penertiban pemasangan reklame berjalan lancar dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.