Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas Perhubungan (DISHUB) gencar melakukan Operasi Pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) tambang pasir selama 24 jam di 4 lokasi, antara lain Stockpile Pasir Terpadu Kecamatan Sumbersuko, simpang 3 balai desa Kunir Lor, simpang 3 Tempeh Kidul, dan simpang 3 Tempeh Lor.
Operasi ini selain mengontrol sistem hasil pertambangan pasir, juga menjaga truck bermuatan pasir melewati jalan - jalan desa yang bukan jalurnya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan jalan serta mengganggu masyarakat.
Para petugas melakukan pengecekan surat keterangan asal barang (SKAB) dari truck bermuatan hasil tambang pasir selama 24 jam, jika ditemukan tidak dilengkapi dengan SKAB maka petugas akan menindak dengan tegas.