Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang melaksanakan Penertiban Reklame.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak berizin, rusak, salah penempatan dan pemasangannya menggunakan sarana prasarana jalan/rambu lalu lintas, serta reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan/melintang di atas jalan.
Senin 17 Juli 2023