Ditengah pandemi Covid19 yang berkepanjangan hingga saat ini, tidak mengurangi motivasi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang dalam melaksanakan tugas. Diantara tugas - tugasnya membantu kepala deaera dalam penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat di Kab. Lumajang, sebagian diantaranya yaitu menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga lain, tentunya untuk pembangunan di Kab. Lumajang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Probolinggo menjadi mitra yang secara terintegrasi dalam satu sistem kegiatan bersama bebrapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, yaitu Operasi Penertiban Rokok dan Cukai Rokok Ilegal di wilayah Kab. Lumajang.
Bersama KPPBC Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian serta melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pelaksanaan kegiatannya. Secara periodik dan terukur, kegiatan Operasi Rokok dan Cukai Rokok Ilegal di laksanakan di setiap wilayah 21 Kecamatan di Kab. Lumajang, ratusan hingga ribuan pack rokok ilegal berhasil diamankan. Terakhir petugas - petugas melaksanakan kegiatan pada hari Jum'at - Sabtu/ 5 - 6 November 2021 meliputi wilayah Kec. Lumajang, Kec. Sukodono, Tempeh, Pasirian dan Kec. Candipuro. Terbagi dalam 3 Tim, masing - masing tim terdiri dari 6 unsur yang terlibat. Kendati 3 diantara kecamatan tersebut telah dilakukan operasi pada waktu sebelumnya, namun ternyata masih banyak temuan rokok ilegal beredar di pasaran. Petugas berhasil mengamankan 220 pack rokok ilegal dari 78 titik di wilayah Kec. Lumajang dan Sukodono, dan pada hari berikutnya petugas juga berhasil mengamankan 433 pack rokok ilegal dari 65 titik di wilayah Kec. Tempeh, Pasirian dan Candipuro.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih belum memahami maksud dan tujuan kegiatan operasi rokok dan cukai ilegal selama ini. Masyarakat memang tidak merasakan secara langsung manfaat dari kegiatan tersebut, akan tetapi manfaat nyata dapat dirasakan oleh sebagian masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah. Sebagaimana informasi yang dilansir Website Resmi Dinas Pertanian Kab. Lumajang, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, telah diberikan Bantuan Langsung Tunai kepada 1753 orang buruh tani dan buruh pabrik rokok di Kab. Lumajang yang telah terverifikasi oleh Bagian Perekonomian dan SDA Kab. Lumajang bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Dinas Pertanian Kab. Lumajang dan IDS, yang sebelumnya 1.697 Calon Penerima dari buruh tani tembakau dan 56 calon penerima dari buruh pabrik.
Merujuk dari data tersebut, hendaknya warga masyarakat baik konsumen maupun retail di Kab. Lumajang agar bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan tidak mengkonsumsi dan tidak menjual Rokok Ilegal dan atau Rokok dengan Cukai Ilegal, sehingga peneriamaan DBHCHT dapat memberikan manfaat secara optimal untuk pembangunan ekonomi di Kab. Lumajang.