Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila melanggar perijinan tentu akan diturunkan. Masih adanya reklame tidak berijin jelas merugikan pemerintah, bahkan berdampak pada kesemrawutan kota. Selasa 8 Nopember 2022.
Satpol PP Kabupaten Lumajang melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.
Meskipun reklame berijinpun tetapi salah dalam penempatan seperti dipaku di pohon, melintang dijalan, akan diturunkan oleh petugas, selanjutnya barang bukti reklame yang telah ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Lumajang.