Gabungan Satpol PP kab. Lumajang dan Dishub selama 24 jam melaksanakan penjagaan Portal angkutan pasir di wilayah desa Gondoruso kecamatan Pasirian, guna menghalau kendaraan truck angkutan pasir melintas di jalan - jalan desa yang bukan jalurnya, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan serta mengganggu masyarakat.
Portal tersebut menggunakan sistim buka tutup dg kunci yang dibawa oleh petugas, jika ada kendaraan masyarakat setempat yang ingin keluar maupun masuk masih bisa melewatinya, keberadaan portal tersebut tanpa mengganggu aktifitas warga.