Satpol PP Kabupaten Lumajang Tegakkan Disiplin, Terapkan Sanksi Wajib Lapor bagi Pelanggar Ketertiban Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menerapkan sanksi sosial berupa wajib lapor terhadap lima orang pelanggar yang telah melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum di wilayah Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 02.20 WIB di Jl. AR. Hakim, Lumajang, di mana para pelanggar yang masih berusia remaja diketahui berkelahi dalam keadaan mengonsumsi minuman beralkohol hingga merusak rambu-rambu lalu lintas. Petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang yang pada saat itu melakukan patroli rutin segera melakukan penertiban guna mengembalikan situasi agar tetap kondusif.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan, dan Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Oleh karena itu, kelima pelanggar dikenai sanksi sosial berupa wajib lapor ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lumajang selama lima hari kerja, mulai Selasa (4/11/2025) hingga Senin (10/11/2025), pada jam kerja, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
“Penerapan wajib lapor ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembinaan agar para pelanggar dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Lumajang, Bapak M. Hendrik Cahyadi, SE., saat melakukan pembinaan kepada para pelanggar miras.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Lumajang akan terus melakukan langkah-langkah penegakan peraturan daerah secara tegas namun tetap mengedepankan aspek pembinaan.
Diharapkan, dengan adanya sanksi sosial seperti ini, masyarakat dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, apalagi sampai merusak fasilitas umum,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya sanksi wajib lapor ini, diharapkan para pelanggar dapat mengambil pelajaran dan menjadi lebih disiplin dalam bersikap di ruang publik, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk ikut menjaga ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Lumajang.