Satpol-PP Kabupaten Lumajang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan A. Yani sampai PB Sudirman, Lumajang. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pembinaan PKL di Kabupaten Lumajang.
Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di beberapa area, termasuk jalan alun-alun Lumajang dan daerah sekitarnya, trotoar, jalur hijau, serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, PKL juga tidak diperbolehkan mendirikan tempat usaha semi permanen atau permanen di area-area tersebut.
Penertiban PKL ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lumajang, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik.