Gempur Rokok ilegal dengan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai
Satpol PP kabupaten Lumajang selain melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga melakukan edukasi melalui kegiatan Sosialisasi, bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo gencar Gempur rokok ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai dalam rangka Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau bertempat di Pendopo Kecamatan Klakah. Rabu 17 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang (Sunardi, MP) menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang (Drs. Agus Triyono, M.Si) membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.
Kegiatan dilanjut dengan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dengan narasumber dari Kantor Pelayanan dan Bengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo (Andhi Hermawan, ST)
Peserta Sosialisasi yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Klakah.
Sosialisasi ini bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah kabupaten Lumajang dan mereka antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai..