Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila melanggar perijinan tentu akan diturunkan. Masih adanya reklame tidak berijin jelas merugikan pemerintah, bahkan berdampak pada kesemrawutan kota.
Satpol PP melaksanakan penertiban perizinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.