Satpol PP Kabupaten Lumajang kembali melakukan penertiban reklame di Kecamatan Lumajang. Penertiban ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi pemasangan reklame di ruang publik, dengan tujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat melalui LPKPK Kabupaten Lumajang terkait adanya dugaan pelanggaran perizinan reklame. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keindahan dan ketertiban kota Lumajang.