Satpol PP Kabupaten Lumajang melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, melalui pendekatan secara personal, humanis dan santun.
Sinergitas Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pemuda & Olah Raga dan Kecamatan Lumajang, dalam penertiban ini memberikan himbauan serta peringatan secara persuasif dan edukatif kepada masyarakat yang melakukan aktifitas berjualan maupun usaha lainnya untuk tidak menggunakan fasilitas umum, hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. (30/8/2022)