PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Satpol PP melaksanakan terhadap reklame yang pemasangannya tidak berijin/masa berlaku ijin sudah habis, dan atau reklame yang pemasangannya menggunakan sarana prasarana jalan/rambu lalu lintas sehingga mengganggu pemandangan dan keindahan kota, serta reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan/melintang di atas jalan.
Jumat 25 Agustus 2023