Penertiban reklame oleh Satpol PP merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi pemasangan reklame di ruang publik. Tujuan utama penertiban ini adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin atau yang sudah melewati masa berlakunya. Reklame-reklame yang tidak memenuhi syarat akan ditertibkan.