Sosialisasi Ketentuan Cukai DBHCHT Tahun 2025 di Hotel, Resto dan Hall Gajah Mada Kabupaten Lumajang
Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi ketentuan cukai DBHCHT di Hotel Gajah Mada, Lumajang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi konsumsi serta distribusi rokok ilegal. Sebanyak 35 peserta undangan hadir, termasuk perwakilan kecamatan, kepala desa, dan pemilik toko.
Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triono, M,Si., membuka kegiatan dan menyampaikan harapan agar peserta yang hadir bisa menyebarluaskan informasi yang diterima dan menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi BKC ilegal karena tidak terukur kandungan TAR dan nikotinnya serta memiliki sanksi hukum
Narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, M. Iqbal Arrasyid, menjelaskan tentang cukai, DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, dan pemanfaatan DBHCHT. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan diberikan tips aman berbelanja online serta nomor resmi pengaduan (1500225 dan http://cekrekening.id) ????
#SosialisasiCukai #DBHCHT #Lumajang #satpolpplumajang #pemkablumajang