Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai dalam rangka upaya Pemeberantasan Rokok Ilegal di Kab. Lumajang khususnya (Selasa, 21 Februari 2023) yang terselenggara atas kerjasama Satpol PP Prov. Jawa Timur dan Satpol PP Kab. Lumajang merupakan tekat bersama KPPBC Probolinggo.
Sebagai narasumber, Bpk. Tjetje, M.Hum dari KPPBC Malang turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa Sumber APBD Prov. Jawa Timur terbesar berasal dari Cukai yaitu sebesar 358 Trilyun Rupiah, yang dikelola oleh negara untuk kembali pada kepentingan rakyat. Selain untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lain, DBHCHT juga dikembalikan untuk kesejahteraan petani tembakau.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah bentuk pungutan pajak yang hasilnya dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang harus dikendalikan dan dikontrol peredarannya.
Salah satu barang yang dikenakan Cukai adalah rokok. Sebab itulah pemerintah melaksanakan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini marak di kalangan masyarakat.
Sehingga personil gabungan Satpol. PP. Kab. Lumajang bersama jajaran unsur TNI dan Polri bersama petugas KPPBC Probolinggo berhasil menertibkan 4.119 bungkus dan 58 batang rokok di Kab. Lumajang selama tahun 2022 yang lalu.
Sebagai warga negara yang baik, Pemerintah Kab. Lumajang, dalam hal ini Satpol. PP. Kab. Lumajang juga menghimbau kepada masyarakat, hendaknya turut aktif berpartisipasi dalam memantau dan mengontrol peredaran rokok ilegal yaitu dengan tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas bila mendapati peredaran rokok ilegal.
Mari kita dukung gerakan GEMPUR ROKOK ILEGAL………!