Satpol PP bersama DISHUB dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang melaksanakan Penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) tambang pasir selama 24 jam di 4 lokasi, Stockpile Pasir Terpadu Kecamatan Sumbersuko, simpang 3 balai desa Kunir Lor, simpang 3 Tempeh Kidul, dan simpang 3 Tempeh Lor.
Guna mengontrol sistem pertambangan pasir petugas menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan tambang pasir yang tidak dilengkapi dengan bukti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan menjaga truck bermuatan pasir melewati jalan - jalan desa yang bukan jalurnya, disinyalir menjadi penyebab kerusakan jalan serta mengganggu masyarakat.