Sinergitas Satpol PP kabupaten Lumajang bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas Perhubungan (DISHUB) komitmen tingkatkan Operasi Pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) angkutan tambang pasir selama 24 jam di 3 lokasi, antara lain Stockpile Pasir Terpadu Kecamatan Sumbersuko, Pertigaan Marsam Tempeh Kidul, dan Pertigaan buk bengkong Tempeh Lor.
selain mengontrol sistem hasil pertambangan pasir, petugas juga menjaga truck bermuatan pasir melewati jalan - jalan desa yang bukan jalurnya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan jalan serta masih ditemukan beberapa truk angkutan pasir tidak memakai terpal yang dapat mengganggu penguna jalan lainnya.
Para petugas melakukan pengecekan surat keterangan asal barang (SKAB) dari truck bermuatan hasil tambang pasir selama 24 jam, jika ditemukan tidak dilengkapi dengan SKAB maka petugas akan menindak dengan tegas.