Operasi Gabungan Penertiban PEKAT (Penyakit Masyarakat)
Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Gabungan Penertiban PEKAT (Penyakit Masyarakat) pada tanggal 13, 28, 30, 31 Oktober 2023 di Wilayah Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan bermaksud memberantas kegiatan penyakit masyarakat, salah satunya kegiatan yang mengarah ke asusila/prostitusi pada wilayah kabupaten Lumajang. Dan bertujuan menciptakan kondusifitas wilayah Kabupaten Lumajang yang aman bersih dari berbagai penyakit masyarakat.
Dalam kegiatan penertiban selama 4 hari berhasil diamankan 68 orang yang bukan pasangan suami istri, selanjutkan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan pembinaan oleh petugas dan membuat surat pernyataan serta memangil Pihak Keluarga, Wali atau Perangkat Desa. Dan ada beberapa diantaranya yang diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dikarenakan warga dari luar Kabupaten Lumajang.