Angka jumlah pasien Covid19 masih bersifat fluktuatif, baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun yang masih suspect patut menjadi perhatian bersama, hingga saat ini Kab. Lumajang masih pada zona kuning atau tergolong resiko rendah. Namun mengapa status zona kuning tidak kunjung berubah hingga zona hijau, hal-hal rasional tentunya harus dipelajari secara komprehensif. Pemerintah telah berupaya secara masif, dari langkah dan tindakan pre-emtif, preventif hingga penindakan hukum tindak pidana ringan telah dilakukan dari skala besar maupun kecil, dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, namun segala langkah dan tindakan tersebut tidak memberikan perubahan positif yang signifikan.
sebab itulah Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kab. Lumajang berupaya keras agar Kab. Lumajang segera terbebas dari Covid19. tentunya dengan berbagai langkah preventif dan persuasif. Salah satunya yaitu dengan menggelar operasi yustisi secara gencar di semua wilayah Kab. Lumajang, dari tingkat kabupaten hingga tingkat RT sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid19.
dimana petugas yang terlibat pada setiap kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid19 yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang, Dishub. Kab. Lumajang, Kodim.0821 dan Polres. Lumajang. Petugas memberikan himbauan dan peringatan secara lisan kepada setiap warga yang tidak memakai masker, tidak jarang pula petugas membagikan masker kepada warga yang tidak membawa masker.