Satpol PP Kabupaten Lumajang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Lumajang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area publik.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di area yang dilarang dan mematuhi peraturan yang berlaku. Petugas juga melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pedagang.
Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan Alun-Alun Lumajang dapat tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi masyarakat untuk beraktivitas. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pedagang dalam mematuhi peraturan.