PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum, kebersihan dan keindahan lingkungan, personil Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang melaksanakan penertiban terhadap reklame yang penyelenggaraannya tidak berijin/masa berlaku ijin sudah habis, pemasangannya menggunakan/pada sarana/prasarana jalan/rambu lalu lintas, mengganggu pemandangan dan keindahan kota, serta reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan / melintang diatas badan jalan.
Rabu/31 Januari 2024.