PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang melaksanakan penertiban terhadap reklame yang pemasangannya tidak berijin/masa berlaku ijin sudah habis, dan atau reklame yang pemasangannya menggunakan sarana prasarana jalan/rambu lalu lintas sehingga mengganggu pemandangan dan keindahan kota, serta reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan/melintang di atas jalan.