Operasi Gabungan Penertiban PEKAT (Penyakit Masyarakat)
Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Gabungan Penertiban PEKAT (Penyakit Masyarakat) pada Minggu 21 Juli 2024 di Wilayah Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan bermaksud memberantas kegiatan penyakit masyarakat, salah satunya kegiatan yang mengarah ke asusila/prostitusi pada wilayah kabupaten Lumajang. Dan bertujuan menciptakan kondusifitas wilayah Kabupaten Lumajang yang aman bersih dari berbagai penyakit masyarakat. Selanjutnya kepada para pelanggar di berikan pembinaan dan di serahkan kepada keluarga masing-masing dan di beri sanksi berupa wajib lapor selama 5 (lima) hari kerja.