Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila melanggar perijinan tentu akan diturunkan. Masih adanya reklame tidak berijin jelas merugikan pemerintah, bahkan berdampak pada kesemrawutan kota.
Senin, 28 Nopember 2022 Satpol PP menurunkan 39 reklame yang berada di wilayah kota Lumajang, meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan, dipaku dipohon dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.