Plt. Kepala SATPOL PP kab. Lumajang (Sunardi, MP) didampingi Asisten Administrasi (Ir. Nugroho Dwi Atmoko), Bea dan Cukai Probolinggo dalam acara Konferensi Pers menjelaskan, bahwa hasil penindakan dari Operasi Gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah kabupaten Lumajang tahun 2022 mencapai 4,119 bungkus rokok ilegal, 56 batang rokok ilegal dari 105 temuan merk rokok ilegal, serta 8 botol dan 2 kaleng temuan minuman beralkohol tanpa cukai.
Ekspose barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal hasil penindakan pada operasi gabungan terdiri dari SATPOL PP kabupaten Lumajang, TNI, POLRI, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam kab. Lumajang bekerjasama dengan Bea dan Cukai Probolinggo yang dilaksanakan di Gedung Panti PKK kab. Lumajang pada hari Selasa, 20 Desember 2022.
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah kabupaten Lumajang melalui SATPOL PP selain melaksanakan Operasi Gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal juga melaksanakan Sosialisasi Barang Kena Cukai dan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) kepada 5.013 penerima yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat yang berdampak pada pemulihan ekonomi daerah.