Pengambilan Ular Piton Yang ditangkap Warga di Jl. AP l Jama'ari gang mushola no.31 RT 01/RW 11 Kel. Jogotrunan kec. Lumajang
Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 tepatnya pukul 19.17 WIB Mako Damkar mendapatkan laporan warga untuk mengambil ular piton yang sudah di amankan dari halaman rumah warga Jl. AP l Jama'ari gang mushola no.31 RT 01/RW 11 Kel. Jogotrunan kec. Lumajang
Anggota damkar sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pemilik rumah, selanjutnya anggota damkar langsung melakukan pengambilan ular piton ukuran dewasa dengan panjang 3 m yang di tangkap oleh warga di dalam aliran sungai temi, Selanjutnya untuk ular piton sementara di amankan di Mako damkar terlebih dahulu sebelum anggota damkar melepas ular piton ke habitatnya di alam bebas yang jauh dari pemukiman warga.
Kami menghibau kepada masyarakat untuk lebih tanggap dan waspada dengan keberadaan hewan melata di daerahnya, segera hubungi Call Center Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Lumajang di nomor telpon (0334-882613) 24 jam tanpa dipungut biaya