Satpol PP kabupaten Lumajang selain melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga melakukan edukasi melalui kegiatan Sosialisasi, bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo gencar Gempur rokok ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai bertempat di balai desa Kaliwungu kecamatan Tempeh. Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang (Drs. Matali Bilogo, S. Sos.) menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Wakil Bupati Lumajang (Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si.) membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.
Kegiatan dilanjut dengan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo (Nangkok Pasaribu), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Hari Susiati, SH.), Kepala bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah Bappeda (Syaifuddin Zuhri, A.MD), dan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Lumajang (Didik Budi Santoso, SH, MM.), untuk memberikan pemahaman dan manfaat cukai bagi masyarakat.
Peserta Sosialisasi berasal dari kelompok masyarakat, Indonesia Lumajang Sejahtera (ILS), Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Persatuan Tenis Meja Singo Joyo, dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah kabupaten Lumajang dan mereka antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai bagi masyarakat.