Penertiban perizinan reklame di wilayah kecamatan Padang. Satpol PP Kab. Lumajang melakukan pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame yang tidak berizin, sudah berakhir masa berlakunya dan tidak mengajukan perpanjangan izin, pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan reklame dg kondisi sdh rusak yg dapat mengganggu pemandangan dan membahayakan masyarakat.(Rabu,23/11/2022)