Peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk diberantas secara tuntas.
"Kita berkomitmen bersama-sama, untuk semangat gempur rokok ilegal," ungkap Wakil Bupati Lumajang (Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si.), saat membuka acara Sosialisasi Barang Kena Cukai Di Kabupaten Lumajang, bertempat di Balai Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kamis (01/12/22).
Dalam sambutannya, wakil bupati Lumajang yang akrab dipanggil Bunda Indah berpesan kepada peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti acara sosialisasi tersebut, dan nantinya materi yang telah disampaikan oleh narasumber bisa disampaikan kepada warga disekitarnya, serta menjelaskan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain Pemerintah, masyarakat juga turut berperan aktif menggempur rokok ilegal dan barang lain yang tidak menggunakan pita cukai.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang (Drs. Matali Bilogo, S. Sos.) dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Asisten Administrasi (Ir. Nugroho Dwi Atmoko), Kepala Bagian Hukum (Fira Yofiana, S.H.), dan Kepala seksi Kepatuhan internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo (Nangkok Pasaribu).
Masyarakat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang barang kena cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal.