Sosialisasi Tambang Pasir di Kampung Renteng
Kegiatan Sosialisasi Tambang Pasir sesuai dengan UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara persuasif petugas menghimbau kepada penambang rakyat agar tidak melakukan pertambangan di luar koordinat yang telah ditentukan dalam ijin dan tidak melakukan penambangan dengan sistem sedot. Petugas juga memberikan himbauan agar menutup pasir yang diangkutnya dengan terpal dan selalu melengkapi angkutan pasirnya dengan SKAB.