Hari pertama Wajib Lapor (Selasa, 10 Maret 2025) Penanganan Pelanggaran Penertiban Pesta Miras yang telah dilaksanakan Satpol PP pada tanggal 09 Maret 2025 lalu. Para pelanggar diberikan Sanksi Sosial melakukan kegiatan pembersihan Mushola guna memberikan efek jera dan menyalurkan energi negatif menjadi energi positif yang berguna bagi lingkungan setempat. Wajib Lapor dilaksanakan selama lima hari.
#SatpolPP Berubah
#SatpolPP BerAKHLAK
#StopPekat
#SatpolPP PenegakPerda/Perkada