Penertiban gerobak PKL yang di tinggalkan di tempat setelah berjualan. Selanjutnya SatpolPP membawa gerobak-gerobak tersebut ke Kantor Satpol PP untuk ditertibkan dan diproses lebih kanjut. Dasar dari penertiban yang dilakukan sesuai dengan Perda Kab.Lumajang No 8 Tahun 2006 tentang penertiban dan pembinaan pk5/pkl Kab.Lumajang. Dihimbau kepada para PKL lainnya untuk selalu disiplin menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan gerobak dagangannya setelah melakukan aktifitas berjualan.
Selasa 30 Januari 2024