Pemerintah kabupaten Lumajang melalui SATPOL PP, Dinas Sosial bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo dan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Lumajang menyelenggarakan Sosialisasi Barang Kena Cukai sekaligus Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada 1.290 orang meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja bertempat di desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh. (Selasa, 29 Nopember 2022)
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Lumajang (H. Thoriqul Haq, S.Ag, M.ML) beserta Wakil bupati Lumajang (Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si.), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo (Andi Hermawan), Pimpinan BNI Lumajang ( Sukarno Hadi), Sekretaris Satpol PP Lumajang (Alfian, S, Sos), Camat Tempeh (Drs. Pujianto), Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Lumajang (Didik Budi Santoso, SH,MM.), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos P3A (Nira Fitri Aviana), Polsek Tempeh, Koramil Tempeh, Asosiasi Petani Tembakau (APTI) dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini Bupati beserta wakil Bupati Lumajang menyerahkan BLT DBHCHT sebesar 1,5 jt per orang kepada perwakilan penerima manfaat melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI).