Satpol PP Kabupaten Lumajang kembali melakukan penertiban reklame di Kab Lumajang. Penertiban ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi pemasangan reklame di ruang publik, dengan tujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota.
Dalam penertiban ini, Satpol PP juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin atau yang sudah melewati masa berlakunya. Selain itu, Satpol PP juga menertibkan banner yang dipasang di pohon, karena dapat merusak pohon dan melanggar Peraturan Bupati NO 54 TAHUN 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keindahan dan ketertiban kota Lumajang, sehingga Lumajang menjadi lebih rapi dan nyaman untuk dihuni.
Dengan demikian, penertiban reklame ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Lumajang.