KEGIATAN OPTIMALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KEPADA PENAMBANG YANG TIDAK MEMILIKI PERIJINAN PERTAMBANGAN/STOCKPILE/SKAB
Operasi gabungan kali ini dilakukan 2 hari berturut-turut pada tanggal 10 dan 11 September 2024 di Wilayah Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh. Kegiatan tersebut bertujuan agar para pelaku kegiatan pertambangan lebih taat terhadap aturan dan paham resiko atas pelanggaran yang telah dilakukan serta memahami tentang pentingnya perijinan pertambangan/stockpile/SKAB. Kegiatan ini dilakukan secara rutin, guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pelaku Penambangan di Kabupaten Lumajang, dengan harapan agar taat terhadap aturan yang berlaku di Kab. Lumajang.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan pasukan yang dipimpin oleh Polisi Pamong Praja Ahli Muda (Eko Budi Santoso). Beliau menyampaikan Operasi dilakukan secara preventif yang mana bilamana ditemukan pelanggaran akan diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak melakukan pelanggaran kembali.
Hasil dari kegiatan operasi gabungan satgas penambangan pasir, masih banyak ditemukan truck yang tidak memakai penutup terpal sehingga mengganggu pengguna kendaraan yang lainnya. Disamping itu banyak juga ditemukan truk yang tidak membawa SKAB yang mana berdampak pada penerimaan PAD Kabupaten Lumajang.