Satpol PP Kabupaten Lumajang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Lumajang yang berjualan tidak pada tempat yang dianjurkan atau ditentukan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa PKL berjualan di tempat yang telah ditentukan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengimbau para PKL untuk memindahkan lapak dagangannya ke tempat yang telah ditentukan. Penertiban dilakukan setiap hari, dengan memberikan himbauan secara humanis.
Penertiban PKL di Alun-Alun Lumajang ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pembinaan PKL di Kabupaten Lumajang.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjaga kebersihan dan keindahan Alun-Alun Lumajang sebagai ruang publik. Satpol PP Kabupaten Lumajang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.