Satpol PP Kab. Lumajang Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kepada Pelaku Usaha di Pasrujambe
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pasrujambe pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memastikan kualitas produk yang dihasilkan.
Tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Gakda melakukan koordinasi dengan jajaran kantor Kecamatan Pasrujambe dan perangkat Desa Sukorejo. Mereka juga melaksanakan kunjungan lapangan kepada pelaku usaha kripik pisang "Raja Pisang" dan kripik buah "Bocah Semeru Mandiri".
Hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha kripik pisang "Raja Pisang" telah memiliki izin usaha PIRT dan sertifikat HALAL, serta menggunakan garam beryodium. Mereka juga memasarkan produk melalui live tiktok dan shopee ke seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, pelaku usaha kripik buah "Bocah Semeru Mandiri" telah memiliki NIB, namun belum bisa menunjukkan. Mereka menggunakan garam beryodium dan memasarkan produk melalui tiktok dan shopee ke seluruh wilayah Indonesia. Bahan baku kripik buah ini berasal dari buah naga, apel, anggur, salak, nangka, strawberry, dan mangga.
Kegiatan ini merupakan upaya Satpol PP Kab. Lumajang untuk meningkatkan kualitas produk dan kepatuhan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pasrujambe.