Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di Jl. A. Yani - Adipura, Himbau Pedagang untuk Patuhi Aturan
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kebersihan kota, Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl. A. Yani - Adipura. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan Perda No 08 Tahun 2006 tentang Penetiban dan Pembinaan PKL di Kab Lumajang
Dalam penertiban ini, Satpol PP memberikan himbauan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka diingatkan untuk tidak berjualan di area yang dilarang dan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa penertiban ini bukanlah bertujuan untuk melarang berjualan, namun untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi masyarakat. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Mari kita jaga kota kita tetap bersih dan nyaman untuk semua!"