Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang dan Kecamatan Lumajang secara terus menerus memberikan himbauan peringatan dan penertiban.
Petugas secara humanis telah melakukan sosialisasi baik secara lisan maupun melalui surat kepada para pelaku usaha maupun pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan fasilitas umum, trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat usaha, namun masih ditemukan beberapa PKL yang melanggar serta tidak memperhatikan aspek kebersihan lingkungan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.