Satpol PP Kabupaten Lumajang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun yang berjualan tidak pada tempat yang dianjurkan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengimbau para PKL untuk memindahkan lapak dagangannya ke tempat yang telah ditentukan. Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga melakukan patroli wilayah untuk memastikan bahwa situasi tetap kondusif dan aman.
Dengan adanya penertiban dan patroli ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang nyaman dan tertib bagi masyarakat. Satpol PP Kabupaten Lumajang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.