Peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk diberantas secara tuntas. SATPOL PP kabupaten Lumajang bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo gencar gempur rokok ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Barang Kena Cukai bertempat di balai desa Karangrejo kecamatan Yosowilangun. Kedatangan Wakil Bupati Lumajang (Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si.) disambut meriah dengan tari Remo oleh 2 penari TK Dharma Wanita Karangrejo, sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal. Senin, 7 Nopember 2022.
Kepala SATPOL PP kabupaten Lumajang (Drs. Matali Biologi, S.Sos) dalam kesempatan ini menyampaikan kerjasama yang solid bersama Bea cukai, TNI, Polri dan dinas terkait guna meberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gabungan di wilayah kabupaten Lumajang.
Narasumber kegiatan sosialisasi ini dari unsur Bea Cukai (Catur Hari Afrianto), Kodim 0821 Lumajang dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Hisbulloh Hadi Kurniawan, S. Pt) memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal. Sosialsasi barang kena cukai ini juga hadiri oleh Camat Yosowilangun (Agni A. Megatrah, S.STP,. M.Si.), Polsek, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Lumajang (Didik Budi Santoso, SH,MM.), kepala desa Karangrejo, dan diikuti kelompok pengusaha toko dan masyarakat desa Karangrejo.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal kepada masyarakat di wilayah kabupaten Lumajang. Masyarakat desa Karangrejo antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang barang kena cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal.